Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H, Mencuat Sebagai Salah Satu Kandidat Jaksa Agung di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran - GUGUAH SE

Senin, 10 Juni 2024

Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H, Mencuat Sebagai Salah Satu Kandidat Jaksa Agung di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA | Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H, dari seorang pengacara di Kutai Kartanegara, mencuat sebagai salah satu kandidat Jaksa Agung di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029.

Dukungan untuknya menjabat posisi itu mengalir dari Irian Jaya hingga Aceh, dari kolega sesama pengacara hingga tokoh agama. Didi Tasidi yang akrab disapa Ditas, dinilai pantas menjabat posisi Jaksa Agung.

Ditas mengawali karier sebagai pengacara ketika bergabung ke kantor hukum besutan pengacara kondang nasional, mending Adnan Buyung Nasution.

Dari situ, ia menimba banyak ilmu penting dari orang yang memang diidolai dan menjadi panutannya. 

"Saya sempat magang di kantor hukum Adnan Buyung Nasution. Dia orang yang sangat menjunjung tinggi nilai hukum," sebut Ditas, diwawancara Minggu siang, 9 Juni 2024.

Bermodalkan pengalaman tersebut, Ditas memberanikan diri membuka kantor hukum sendiri. Ditas Law Office, dibuka pada 2010. Berbagai kasus telah ditangani, termasuk dua kasus menonjol yang melambungkan namanya. Suatu ketika di Sangasanga, Kutai Kartanegara, ia menangani kasus pembunuhan, di mana pelaku yang menjadi kliennya, hanya mendapat hukuman satu setengah tahun penjara karena pembelaannya.

"Di kacamata hukum, seseorang boleh melaukan tindak pidana tanpa harus dipidana, selama dia mempertahankan harga diri, kehormatan, atau terjadi daya paksa. Di mana kalau ia tidak membunuh, maka ia yang terbunuh. Dan itu berhasil saya buktikan, sehingga ia hanya diputus satu setengah tahun," urai Ditas, mengenang kasus tersebut.

Kasus lain yang juga menonjol adalah ketika Ditas memimpin gugatan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Teratak, Muara Kaman, pada 2016 silam.

Awalnya, Pilkades Teratak pada pendaftaran awal diikuti delapan orang. Namun karena lebih dari lima calon, panitia desa menyerahkan penyaringan ke panitia kabupaten. Panitia kabupaten lalu menerbitkan SK lima calon.

PTUN Samarinda kemudian mencabut SK hasil tes bakal calon Kades Teratak karena dianggap tidak sah. Hakim menilai tes seharusnya dilakukan oleh panitia desa, bukan kabupaten.

Akibatnya, Pilkades Teratak pun ditunda. "Ditas (Law Office) memang didirikan untuk membantu orang-orang yang tidak paham hukum bahkan yang tidak mampu.

Kalau memang tak ada pendanaan, kami bisa membantu dengan gratis. Malah tak jarang ada yang kami beri uang bensin dan makan, betul-betul gratis," ungkapnya.

Sepak terjang Ditas yang konsisten membela keadilan, membuat namanya makin harum. Pada 2019-2022, ia dipercaya menjadi Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Provinsi Kalimantan Timur.

Dan pada 2022 hingga 2027 mendatang, ia dipercaya sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia.

Di luar organisasi hukum, Ditas juga menjabat Dewat Penasehat Hukum E-Sport Indonesia Kaltim, Dewan Penasehat Hukum Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara, dan banyak organisasi lainnya sejak 2020 hingga sekarang.

Maka tak heran, dengan riwayatnya yang mentereng itu, Ditas kini mengemuka sebagai calon Jaksa Agung pada era pemerintahan mendatang di bawah presiden dan wakil presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dari Rakernas HAPI, seluruh DPC dari Irian Jaya hingga Aceh telah menyatakan dukungannya. Yang terbaru, dari Rakernas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) juga telah menetapkan dukungannya untuk saya dan akan mengirim surat secara resmi ke Pak Prabowo," bebernya.

Menerima dukungan yang sangat deras menjadi Jaksa Agung, Ditas pun berikhtiar dengan memohon restu kepada Abah Habib Lutfhi Pekalongan dan Abah Yai RKH Muhammad Rofii Baidhowi Pamekasan di Jakarta beberapa waktu lalu. Kepada Ditas, dua tokoh agama itupun memberi restu dan dukungan untuk ikhtiar mulia tersebut.

"Suatu kehormatan besar untuk saya. Beliau-beliau telah saya anggap seperti orangtua sendiri," tuturnya. Didukung menjadi Jaksa Agung, Ditas pun telah mengambil ancang-ancang perihal visi yang akan diusungnya.

Dalam rencananya, Didi menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus di Kejaksaan Agung.

"Penanganan kasus harus lebih profesional. Kejaksaan adalah muara dari semua proses hukum. Jika jaksa teliti dan menemukan bahwa berkas dari polisi tidak memenuhi syarat, maka jangan diproses.

Ini untuk mendorong kepolisian lebih teliti dalam penanganan kasus mereka," jelas Ditas dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam proses hukum adalah kunci utama. "Harus teliti, tak boleh melakukan kesalahan. Ada istilah hukum: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah."

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda