Tangerang | Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (29/5) tiba- tiba saja dipenuhi warga Karelia Vilage. Kedatangan puluhan warga di pengadilan negeri tersebut untuk menyaksikan sidang pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Albertus dan beberapa warga Karelia Vilage melayangkan gugatan terhadap Ketua RW 029, Ketua RT 001, 002, 003 dan M. Gilang Pratama Putra, S.Stp selaku
Lurah Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Banten. Beberapa poin dicantumkan dalam gugatan dengan nomor perkara : 507/Pdt.G/2024/PN.Tng
Menurut Daniel salah seorang penggugat kepada JMG, bahwa apa yang dilakukan warga tersebut adalah buntut dari kekecewaan mereka terhadap Ketua RW dan beberapa Ketua RT yang dinilai berbuat semaunya.
Mulai dari pengelolaan dana IPKL hingga pembuatan perkumpulan yang mengatasnamakan warga Karelia vilage
Diceritakan Danil, sejak pengelolaan dana IPKL dari warga oleh Ketua RW dan RT tidak ada lagi transparansi yang dilakukan.
Dulu warga di janjikan sama RW dengan kelolaan mandiri maka biaya IPKL sangat drastis turunya ternyata pas dikelola mandiri Rw sepihak saja menetapkan besaran iuran IPKL yg turunya hanya sedikit sekali dan sejak dikelola secara mandiri oleh Rw dan RT, tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
Selain itu, Ketua RW dan beberapa Ketua RT, tanpa persetujuan dan musyawarah dengan warga, tiba-tiba saja membuat suatu perkumpulan untuk pengelolaan dana IPKL tersebut.
" Hal ini tentu tidak bisa diterima warga sebab Ketua RW dan RT dinilai telah berbuat semaunya dan tidak melibatkan warga. Itulah awalnya yang membuat masalah ini sampai bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang Banten", ujar Danil.
Ditambahkan Danil, selain Ketua RW dan beberapa Ketua RT, Lurah Medang juga ikut menjadi tergugat. Pasalnya, Lurah Medang merupakan atasan dari Ketua RW dan RT tersebut.
Raka selaku Kuasa Hukum Albertus Cs mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah sidang perdana memberikan berkas. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juni 2024 nanti dan hakim meminta para penggugat untuk hadir disidang lanjutan.
(Rel)