Non Partai, Didi Tasidi Diyakini Bakal Jabat Jaksa Agung RI - GUGUAH SE

Jumat, 31 Mei 2024

Non Partai, Didi Tasidi Diyakini Bakal Jabat Jaksa Agung RI

BANDUNG | Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah DPD Jawa Barat Khoirul Anwar, S,Pd.i, menyatakan dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar – benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan.

“Untuk sosok Jaksa Agung RI telah mengemuka sejumlah nama, mulai bermunculan salah satunya tokoh terkemuka diantaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Dr. Didi Tasidi SH., MH,” kata  Khoiru Anwar kepada awak media di Bandung,Sabtu (25/5/2024).

Menurut Ketua LAKI Jabar, Dr.Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin Kejaksaan Agung RI secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.

Pasalnya, dalam sejarah pemerintahan RI Jaksa Agung pernah tiga kali dipimpin oleh figur yang berlatar belakang partai politik, yaitu Marzuki Darusman, Baharuddin Lopa, dan Muhammad Prasetyo.

“Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan orang partai besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan. Padahal,

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung tak boleh dari pengurus partai politik.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 6/PUU -XXII/2024.Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik,” paparnya.

Khoirul Anwar berharap di tangan Jaksa Agung profesional Dr. Didi Tasidi SH.MH, inilah keadilan bisa ditegakan. “Itu artinya peluang profesional bisa menjadi Jaksa Agung akan terbuka lebar.

Jaksa Agung paling tepat dijabat dari profesional seperti Dr.Didi Tasidi. Ia diharap bisa memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik,” jelas Anwar.

Khoirul Anwar menyebutkan, jabatan Jaksa Agung adalah posisi trategis dalam ranah hukum sebagai alat penegakkan hukum negara. Karena indepedensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang.

“Kejaksaan yang independen tidak bisa diintervensi dari partai politik dan bebas intervensi,” tegasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda