Dit Resnarkotika Polda Kalsel Tangkap 2 Kurir Narkoba di Alalak Batola - GUGUAH SE

Rabu, 07 Februari 2024

Dit Resnarkotika Polda Kalsel Tangkap 2 Kurir Narkoba di Alalak Batola

Kalimantan Selatan | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika di wilayah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola). Penangkapan yang berlangsung pada tanggal 3 Februari 2024 lalu tersebut dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tindakan ini sejalan dengan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang cukup oleh tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Operasi ini berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka berinisial A (Laki-laki) dan H (Perempuan) yang bertugas sebagai kurir atau disebut juga ‘kuda’ beserta barang bukti narkotika yang disita berupa Sabu seberat 7 kilogram, Ekstasi sebanyak 5.000 butir, dan Serbuk Ekstasi seberat 152,80 gram.

Dalam Press Release yang digelar di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Rabu (7/2/2024) pukul 13.00 WITA, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan narkotika jaringan Internasional Malaysia – Kalbar – Kalteng – Kalsel ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik anggotanya.

Kombes Pol Kelana Jaya juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. "Kami tidak akan berhenti untuk mengatasi masalah narkotika di wilayah hukum Polda Kalsel. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. bahwa tersangka yang berhasil ditangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara barang bukti narkotika yang disita akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang berguna kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sehingga tercipta masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.

(Tim/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda