Debt Collector Nggak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak, Ini 3 Syaratnya - GUGUAH SE

Rabu, 10 Januari 2024

Debt Collector Nggak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak, Ini 3 Syaratnya

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dikutip detikcom, Kamis (11/1/2024), dijelaskan pada Pasal 64 Ayat 1, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Kemudian pada Ayat 2 tertulis, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui (a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, (b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau (c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat 3 dijelaskan, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan.

Aturan Tagih Cicilan Kredit, Batas Maksimal Jam 8 Malam!

"Pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan," bunyi Ayat 4.

Kemudian di Ayat 5 disebutkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:

a. outstanding pokok terutang

b. manfaat ekonomi pendanaan

c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan

e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.

Di Ayat 6 disebutkan, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

d. pemberhentian pengurus

e. denda administratif

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

Dijelaskan di Ayat 7, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf a.

"Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," bunyi Ayat 8.

Sumber: Detik.com


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda